- FondPOJ2 - Provincie Oost Java (POJ) Buku 2
- Serie34 - sidoarjo
- 38 lebih...
- Item3264 - Petikan dari daftar poetoesan Madjelis Gecommitteerden dari Dewan Kaboepaten Sidoarjo, nama R. Soekartedjo penglamar boeat diangkat sebagai kewimeester ke I di Krian kepada P.K.T. Goepernoer Djawa Timoer dari Sekretaris. 30 April 1942
- Item3265 - Daftar poetoesan-poetoesan Madjelis Gecommitteerden dari Dewan Kaboepaten Sidoardjo tentang keputusan tambahan gadjih kepala sekolah ra'jat (sekolah samboengan) di Ponokawan, an. Sopjan alias Marta Soehardjo ditunda selama 1 tahun. Sidoarjo, 30 April 1942
- Item3266 - Petikan dari daftar poetoesan-poetoesan Bupati Sidoarjo memutuskan nama Rachmad diberi oepah bolenanan kepada Padoeka Toean Goepernoer Provincie Djawa Timoer dari Sekretaris Kaboepaten. Sidoarjo, 30 April 1942
- Item3267 - Petikan dari daftar poetoesan-poetoesan Bupati Sidoarjo memutuskan nama Mastoero diberi upah bulanan sebagai mandor kepada Padoeka Kandjeng Toean Goepernoer Djawa Timoer dari Sekretaris Kabupaten. Sidoarjo,
- Item3268 - Daftar poetoesan-poetoesan Madjelis Gecommitteerden Dewan Kaboepaten Sidoarjo memutuskan kepada Mantri Rawat pada R.S. Regentschap Sidoarjo an. Soepardi diberi verlof karena sakit selama sebulan dari Sekretaris Kaboepaten kepada Goepernoer Djawa Timoer. Sidoarjo, 11 Mei 1942
- Item3269 - Ijin verlof karena sakit yang dengan poetoesan tanggal 25 November 1941 No. 27/P diberikan kepada Ng. Otok alias Hardjokoesoemo Manti Pasar Klas I di Sidoarjo. Sidoarjo, 30 Mei 1942
- Item3270 - Petikan dari daftar poetoesan-poetoesan Padoeka Kandjeng Bupati Sidoarjo memutuskan Soepenodihardjo Mantri pasar Boedoeran dipecat dari jabatannya. Sisoarjo, 30 Juni 1942
- Item3271 - Keputusan Bupati Sidoarjo tentang ijin pendirian perusahaan roti diatas tanah pekarangan dalam Desa Krian, enderan dan distrik Krian Kabupaten Sidoarjo an. Tjoe See Tjiak. Sidoarjo, 3 Agustus 1942
- Item3272 - Dari Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Sidoarjo kepada ketua, wakil ketua dan anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo tentang Peraturan Daerah tentang pemberian tunjangan kepada ahliwaris pekerja harian tetap. Sidoarjo, 26 Januari 1953