Laporan

Berita Acara Penitipan Satwa Liar yang Dilindungi Oleh Undang-Undang Tanggal 3 Oktober 1991 Tentang Menyerahkan ekor satwa liar berupa Sri Gunting, Jalak Putih, Tulung Tumpuk, Tohtor, dan Serindit untuk dipelihara sebagai penitipan sementara dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam IV Malang. 1 lembar, asli Bahasa Indonesia

Tidak ada laporan yang relevan dengan item ini