- FondKANWIL_DEPHUT - Kantor Wilayah Departemen Kehutanan Propinsi Jawa Timur Buku-1
- subfondsTU - BAGIAN TATA USAHA
- Item1. - urat Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia, Ir. Sadjarwo Nomor: 111/Um/58 tanggal 22 Tahun 1958, 22 Djuli 1958, tentang menghapuskan tjagar-tjagar Alam: 1. Tjagar Alam Djanggangam Rogojampi T, yang terletak di desa songgan Ketjamatan Singojuruh, Kawedanan Rogodjampi, Kabupaten Banjuwangi dan Karesidenan Besuki termasuk dalam wilajah Daerah Hutan Banyuwangi Utara 2. Tjagar Alam Watangan Puger II, III, IV dan V yang terletak di Desa Puger, Ketjamatan Puger, Kawedanan Puger, Kabupaten Djember
- Item2. - Surat Direktur Bina Sarana Usaha Kehutanan, Kepala Sub Direktorat Keamaan hutan, Ir. Sunarsan Sastrosemita, yang ditujukan kepada 1. Kepala Dinas Kehutanan Dati I Seluruh Indonesia dan 2. Kepala Unit I, II dan III Perum Perhutani Nomor: 1022/DJ/IV/1980, tanggal 31 Juli 1980 tentang SK Pas Angkutan
- Item3. - Surat Inspektur Jenderal Departemen Kehutanan Inspektur Jenderal Henry Santoso, yang ditujukan kepada Menteri Kehutanan RI di Jakarta, Nomor 166/III/IR/ RHS/1984 tanggal 8 September 1984, tentang Laporan Pemeriksaan Proyek Pembangunan Kehutanan Daerah Dengan Dana IHH Balai Konservasi Sumber Daya Alam IV (BKSDA IV)
- Item4. - Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia, Soedjarwo , Nomor: 379/Kpts -II/85, tanggal 1 Oktober 1985, Tentang Tata Hubungan Kerja Instansi Kehutanan di wilayah
- Item5. - Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehutanan Propinsi Kalimantan Timur, Ir. AA Malik Nomor: 1812/Kpts/KWH/KSDA2/1987, 11 Agustus 1987 tentang Pengakuan tetap terhadap MARKI sebagai pengumpul, pedagang / supplier satwa liar /hasil satwa liar yang tidak di lindungi Undang Undang
- 55 lebih...