- FondKANWIL_DEPHUT - Kantor Wilayah Departemen Kehutanan Propinsi Jawa Timur Buku-1
- subfondsSDA - BIDANG KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM
- 85 lebih...
- Item145 - Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehutanan Propinsi Kalimantan Barat, Pontianak, Ir. Ambar Soeripto Nomor Nomor: 104/KKW/91, Tentang Pemberian Pengakuan Tetap Kepada Sdr Theresia Atin Gupung Sebagai Pengumpul, Pedagang, /Suplier satwa liar/ hasil satwa liar yang tidak di lindungi Undang Undang
- Item146 - Surat Sekretaris Jenderal Departemen Kehutanan, Kepala Biro Hukum dan Organisasi Ir. Ilianto Budiiman yang ditujukan kepada: 1. Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehutanan Propinsi, 2. Kepala Dinas Kehutanan Dati I, 3. Kepala Balai/Kepala Sub Balai KSDA di seluruh Indonesia Nomor: 626/II-KUM.C/6/91, tanggal 18 Juni 1991 tentang Penyampaian Salinan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor 301/Kpts/Kpts-II/1991 tanggal 10 Juni 1991 tentang Inventarisasi Satwa yang dilindungi Undang Undang dan atau Bagian bagiannya yang dipelihara oleh Perorangan.
- Item147 - Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehutanan Propinsi Kalimantan Selatan Banjar Baru. Ir. SyahrIr. Nomor 228/Kpts/Kwh- 5/VI/1991, tanggal 19 Juni 1991 tentang Pemberian Pengakuan Tetap Kepada CV. Ika Guna Sebagai Sebagai Pengumpul, Pedagang, /Suplier satwa liar/ hasil satwa liar yang tidak di lindungi Undang Undang
- Item148 - Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehutanan Propinsi Jambi Ir. Soemarsono Nomor: 128/KPTS/WILHUT-JBI/VD/1991, tanggal 17 Juli 1991 Tentang Pemberian pengakuan tetap kepada Jhony L Sebagai Pengumpul, Pedagang, /Suplier satwa liar/ hasil satwa liar yang tidak di lindungi Undang- Undang
- Item149 - Surat Perjanjian Pinjam Pakai antara Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehutanan Propinsi Jawa Timur (Pihak Pertama ) dan Ketua Parisada Hindu Jawa Timur selaku ( Pihak Kedua) Nomor: 1247/II/Jtm-6/1991, tanggal 20 Juli 1991. tentang Perjanjian Pinjam Pakai Tanah Kawasan Hutan, Pihak Pertama memberikan Ijin Pemakaian Sementara sebidang tanah Kawasan yang berlokasi di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru untuk merehabilitasi Tempat Upacara Yadnya Kesada di Poten
- Item150 - Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehutanan Propinsi Kalimantan Selatan Banjar Baru. Ir. SyahrIr. Nomor: 236/KPTS/KWH- 5/VII/1991, tanggal 8 Agustus 1991 Tentang Pemberian Pengakuan Tetap Kepada PT Kalimantan Raya Megah Fishery Sebagai Pengumpul, Pedagang, /Suplier satwa liar/ hasil satwa liar yang tidak di lindungi Undang Undang
- Item151 - Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehutanan Propinsi Sumatera Barat Padang, Casmir Rachman, SH Nomor 1922/Kpts/Kanwil-5/1991 tanggal 19 Agustus 1991 Tentang Pemberian Pengakuan Tetap Kepada Mekar Sejahtera Sebagai Pengumpul, Pedagang/Suplier Satwa/Hasil Satwa Liar Yang tidak Dilindungi Undang-Undang
- Item152 - Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehutanan Propinsi Kalimantan Selatan Banjar Baru. Ir. SyahrIr. Nomor 261/Kpts/Kwh- 5/VIII/1991 tanggal 20 Agustus 1991 Tentang Perihal Pemberian Pengakuan Tetap Kepada CV Kalimantan Jaya Sebagai Pengumpul, Pedagang/Suplier Satwa/Hasil Satwa Liar Yang tidak dilindungi Undang- Undang
- Item153 - Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehutanan Propinsi Jawa Tengah Ir. R. Antonius Soetanto Danoepoespito Nomor: 34/Kpts/Kw.Jateng-2/1991 22 Agustus 1991 Tentang Pemberian Pengakuan Tetap Kepada :PT. Pinoko Rotary Permai Sebagai pengambil/pengumpul dan Pedagang Tumbuhan Alam atau Bagiannya Yang Tidak Dilindungi Undang-Undang
- 421 lebih...