- FondsKANWIL_DEPHUT - Kantor Wilayah Departemen Kehutanan Propinsi Jawa Timur Buku-1
- SDA - BIDANG KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM
- 4 more...
- Item64. - Surat Keputusan Menteri Pertanian, nomor: 425/Kpts/Um/10/1975, Tentang Penunjukan Sementara Sebagai Kawasan Hutan Pegunungan Arjuna Seluas 10 HA yang Terletak di Tretes Daerah Tingkat-I Jawa Timur Sebagai Hutan Wisata,
- Item65 - Surat Keputusan dari Menteri Pertanian, Prof. Ir. Sudarsono Hadisapoetro nomor: 458/Kpts/Um/7/1978, tanggal 21 Juli 1978. tentang Penetapan Kembali Batas Cagar Alam Gunung Abang Sebagaimana Ditetapkan Berdasarkan GB. Tgl. 25-10-1937, No. 12 stb. 1937 No. 579,
- Item66. - Surat Keputusan Menteri Pertanian, Prof. Ir. Soedarsono Hadisapoetro nomor: 762/Kpts/Um/12/1979, tanggal 05 Desember 1979 tentang Penunjukan Kompleks Hutan Pulau Bawean Seluas 4559,6 HA yang Terletak di Daerah TK. II Gresik, Daerah TK. I Jawa Timur Sebagai Hutan Suaka Alam cq. Cagar Alam seluas 725 Ha dan Suaka Margasatwa seluas 3831,6 Ha,
- Item67. - Surat Keputusan dari Menteri Pertanian Republik Indonesia Prof. Ir. Sudarsono Hadisapoetro, nomor: 657/Kpts/Um/9/1980, tanggal 11 September 1980 Tentang Perubahan Status Cagar Alam Gunung Baung Seluas 195,5 HA yang Terletak di Daerah TK. II Pasuruan, Daerah TK. I Jawa Timur Menjadi Hutan Wisata Cq. Taman Wisata
- Item68. - Surat Keputusan Menteri Pertanian Prof. Ir. Sudarsono Hadisapoetro nomor: 442/Kpts/Um/5/1981 tanggal 21 Mei 1981 Tentang Perubahan Status Cagar Alam Ranu Pani-Ranu Regulo Seluas 96 HA yang terletak di Daerah TK. II Probolinggo Daerah TK. I Jawa Timur menjadi Taman Wisata
- Item69. - Surat Keputusan Kepala Sub Balai Perlindungan dan Pelestarian Alam Jawa Timur I Direktorat Jenderal Pertanian, R. Soeninto nomor: 2159/II/2/SKPT/SB.PPA.JAT.I/1981, tanggal 28 September 1981 tentang penunjukkan pengumpul satwa liar yang tidak dilindungi Undang-Undang,
- Item70. - Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (Presiden Republik Indonesia) Nomor 28 Tahun 1985, tentang Perlindungan Hutan,
- Item71 - Surat Keputusan Menteri Kehutanan, Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Pelestarian Alam Rubini Atmawidjaja, nomor: 170/Kpts- VI/1985, tanggal 28 Juni 1985 tentang Tata cara dan Persyaratan Penangkaran Rusa,
- Item72. - Surat Direktur Pelestarian Alam Departemen Kehutanan, Kepala Bagian Tata Usaha, Harom W. Sukmawan nomor: 246/VI/PA-3/86 tanggak 6 Mat 1986 tentang Pembuatan tata batas Suaka Margasatwa Meru Betiri, Cagar alam si Gogor dan Cagar Alam Gn. Picis dan permintaan bantuan tenaga lapangan,
- 502 more...