- FondsKANWIL_DEPHUT - Kantor Wilayah Departemen Kehutanan Propinsi Jawa Timur Buku-1
- SDA - BIDANG KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM
- 14 more...
- Item74. - Surat Ijin Memperdagangkan Satwa/Hasil Satwa Liar Nomor: 324/V- 6/SB-KSDA.JAT.I/1987 tanggal 25 Pebruari 1987 tentang Izin Memperdagangkan Satwa/Hasil Satwa Liar terhadap Eva Kurniawan Candra
- Item75. - Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehutanan Prop. Kalimantan Timur Ir. A.A Malik nomor: 1899/Kpts/KWH/KSDA-2/1987, tanggal 6 Agustus 1987 tentang Pengakuan Tetap Terhadap Efendi Gani Sebagai Pengumpul, Pedagang/Suplier Satwa Liar/Hasil Satwa Liar Yang Tidak Dilindungi Undang-Undang,
- Item76. - Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehutanan Prop. Kalimantan Timur Ir. A.A. Malik nomor: 1905/Kpts/KWH/KSDA-2/1987 tanggal 6 Agustus 1987 Tentang Pengakuan Tetap Terhadap Sujati Sianto Sebagai Pengumpul, Pedagang Dan Suplier Satwa Liar/Hasil Satwa Liar Yang Tidak Dilindungi Undang-Undang.
- Item77. - Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehutanan Prop. Kalimantan Timur dengan. Ir. AA. Malik, nomor: 1904/KSDA- 2/Kpts/KWH/1987, tanggal 6 Agustus 1987 tentang Pengakuan Tetap Terhadap PT. Bimbangun Develoment LTD Sebagai Pengumpul, Pedagang/Suplier Satwa Liar/Hasil Satwa Liar Yang Tidak Dilindungi Undang-Undang,
- Item78. - Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehutanan Prop. Kalimantan Timur Ir. A.A. Malik nomor: 1903/Kpts/KWH/KSDA-2/1987, tanggal 6 Agustus 1987 Tentang Pengakuan Tetap Terhadap PT. Kaltim Indah Raya Sebagai Pengumpul, Pedagang/Suplier Satwa Liar/Hasil Satwa Liar Yang Tidak Dilindungi Undang-Undang,
- Item79. - Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehutanan Prop. Kalimantan Timur Ir. A.A. Malik Noomor: 1900/Kpts/KWH/KSDA-2/1987, tanggal 6 Agustus 1987 Tentang Pengakuan Tetap Terhadap PT. Makmur Abadi Permai Sebagai Pengumpul, Peda gang/ Suplier Satwa Liar/Hasil Satwa Liar Yang Tidak Dilindungi Undang-Undang
- Item80. - Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehutanan Prop. Kalimantan Timur Ir. A.A. Malik nomor: 1901/Kpts/KWH/KSDA-2/1987, tanggal 6 Agustus 1987 Tentang Pengakuan Tetap Terhadap Maduri Sebagai Pengumpul, Pedagang/Suplier Satwa Liar/Hasil Satwa Liar Yang Tidak Dilindungi Undang-Undang.
- Item81. - Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehutanan Prop. Kalimantan Timur Ir. A.A. Malik nomor: 1902/Kpts/KWH/KSDA-2/1987 tanggal 06 Agustus 1987 tentang Pengakuan Tetap Terhadap Umar Runa Sebagai Pengumpul, Pedagang/Suplier Satwa Liar/Hasil Satwa Liar Yang Tidak Dilindungi Undang-Undang,
- Item82. - Surat Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Pelestarian Alam Departemen Kehutanan, Rubini Atmawidjaya nomor: 03/KPTS/DJVI/ 1988, tanggal 8 Februari 1988 tentang Pengakuan Exportir Satwa Liar dan Tumbuhan Alam yang tidak dilindungi Undang Undang,
- 492 more...