Surat Keputusan Direksi PN. Garam nomor : 68/D/SK/XII/1980 tanggal 9 Desember 1980 tentang lumpsum bagi tenaga organik PN.Garam di Biro Keuangan dan Pembukuan yang bertugas melanjutkan administrasi pembukuan dan penyusunan neraca hasil pembelian garam rakyat tahun 1977,1978,1979 dan 1980.