- FondsKANWIL-DEPHUTBUN - Kantor Wilayah Departemen Kehutanan dan Perkebunan Propinsi Jawa Timur Buku-2
- SubfondsC - Bidang Konservasi Sumber Daya Alam
- 63 more...
- Item860 - Surat Kepala Sub Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Timur I R. Jhon Bangun Mulya, yang ditujukan kepada Kepala Sub Seksi Konservasi Sumber Daya Alam lingkup Sub Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Timur I, Nomor : 243/V-6/SB.KSDA.JAT.I/1989 tanggal 6 Pebruari 1989 tentang Penetapan jatah penangkapan/pengambilan satwa/hasil satwa liar 3 Lembar , Asli, rapuh, Bahasa Indonesia
- Item861 - Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia , Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Pelestarian Alam Rubini Atmawidjaja, nomor 88/Kpts-VI/1989 tanggal 14 Februari 1989. Tentang Pemberian Izin kepada pengurus harian kebun binatang Surabaya untuk mengangkut gajah Sumatera dari suaka margasatwa Way Kambas Lampung ke Surabaya dan memeliharanya di KebunBinatang Surabaya. 5 lembar, Asli ,Baik, Bahasa Indonesia
- Item862 - Surat Kepala Sub Balai Konservas Sumber Daya Alam Jawa Timur I , R. Jhon Bangun Mulya, yang ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehutanan Propinsj Jawa Timur Nomor 417/V-6/SB.KSDA.JAT.I/1989 tanggal 13 Maret 1989, tentang permohonan ijin untuk memelihara satwa liar yang tidak dilindungi Undang Undang. 1 bendel, baik, asli, Bahasa Indonesia
- Item863 - Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehutanan Propinsi Jawa Timur, Ir. H. Toehadi Nomor: 01/Kpts/Jtm-6/89 tanggal 1 April 1989 Tentang Pemberian Izin kepada saudara Legiman Desa Kabuh Kec. Kabuh Kabupaten Jombang. 1 bendel, asli, baik, Bahasa Indonesia
- Item864 - Surat Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehutanan Propinsi Jawa Timur, Ir. H. Toehadi yang ditujukan kepada Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam IV di Malang, Nomor: 11077/II/Jtm-6/89 tanggal 1 April 1989. Tentang Pengakuan Exportir satwa liar dan tumbuhan alam yang tidak dilindungi undang-undang. 1 lembar, asli, cukup baik, Bahasa Indonesia
- Item865 - Surat Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehutanan Propinsi Jambi Ir. Soemarsono yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Pelestarian Alam di Bogor Nomor: 410/Wilhut/Jb1-Vd/89 tanggal 20 April 1989. Tentang pengakuan Eksportir satwa dan tumbuhan alam yang tidak dilindungi Undang-Undang. 1 lembar, asli, cukup baik, Bahasa Indonesia
- Item866 - Keputusan . Menteri Kehutanan Republik Indonesia an. Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Pelestarian Alam Ir. Sutisna Wartaputra Nomor: 182/Kpts-VI/1989 tanggal 22 April 1989 tentang pemberian izin kepada Taman Nasional Bali Barat untuk mengangkut satwa liar dari Surabaya ke Cekik Gilimanuk Bali dan memeliharanya di Taman Nasional Bali Barat. 18 4 lembar, copy, baik, Bahasa Indonesia
- Item867 - Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia an. Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Pelestarian Alam Ir. Sutisna Wartaputra Nomor: 199/Kpts-VI/1989 tanggal 29 April 1989 Tentang Pemberian Izin kepada Direktur Holiday Circus untuk mengangkut/membawa keliling satwa liar kedaerah-daerah di seluruh wilayah Indonesia dalam rangka pertunjukkan sirkus. 3 lembar, asli, baik, Bahasa Indonesia
- Item868 - Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia an. Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Pelestarian Alam Ir. Sutisna Wartaputra Nomor: 211/Kpts-VI/1989 tanggal 13 Mei 1989 Tentang Pemberian Izin kepada Kepala Kebun Binatang Ragunan DKI Jakarta untuk mengangkut dan memelihara satwa liar dari dan ke Kebun Binatang Ragunan DKI Jakarta dalam rangka kerja sama pinjam tangkar satwa dengan kebun binatang Surabaya. 4 lembar, asli, baik, Bahasa Indonesia
- 452 more...