Laporan

Surat Kepala Biro Bina Pengembangan Produksi Daerah Jawa Timur, Drs. R. Sardjono pada Bupati Kepala Daerah Tingkat II Blitar perihal Surat Pemberian Ijin Tempat Usaha Pembakaran Gamping dan Pemberitahuan Bahwa Setiap Tempat Usaha Wajib Memiliki SIPD, tanggal 9 Mei 1987 .

Tidak ada laporan yang relevan dengan item ini