- FondsRO-UMUM - Biro Umum Sekretriat Daerah Provinsi Jawa Timur (1983-1999)
- SubfondsC - PENYERAHAN SEBAGIAN URUSAN DARI PEMERINTAHAN PUSAT KE PEMERINTAH DAERAH
- 29 more...
- Item40 - Surat dari Seketaris Daerah Tingkat II Sampang, Herdit Herrunandi, kepada Kepala Perum Perhutani Negara Unit II Jawa Timur, nomor:701/834/442.011/1997 tanggal 29 Oktober 1997 tentang Biaya-biaya dan ganti rugi penggunaan tanah kawasan hutan.
- Item41 - Surat dari Sekretaris Wilayah/Daerah Tingkat II Bondowoso, H. Moch. Zainuri, SH, kepada Dirjen PUOD Departemen Dalam Negeri, nomor:061/192/438.33/1998 tanggal 25 Nopember 1998 tentang penyampaian kesediaan/kesanggupan menerima penyerahan sebagaian urusan dibidang penyelenggaraan pendaftaran penduduk.
- Item42 - Surat dari Bupati Daerah Tingkat II Situbondo, Sudarjanto, kepada Dirjen PUOD Departemen Dalam Negeri, nomor:061/041/437.033/1999 tanggal 16 Februari 1999 tentang penyampaian kesediaan/kesanggupan menerima penyerahan sebagian urusan dibidang penyelenggaraan pendaftaran penduduk.
- Item43 - Surat dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur, Ir. Heryowianto, kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Timur, nomor:118/5637/104/1997 tanggal 9 Desember 1997 tentang penyerahan sebagian urusan bina marga ke pemerintah daerah tingkat II.
- Item44 - Surat dari Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Pasuruan, Drs. H . Irwan Masrur Hadiputranto, kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Timur, nomor:118//93/430.11/1993 tanggal 10 Pebruari 1993 tentang pernyataan kesanggupan menerima penyerahan sebagaian urusan pemerintahan dibidang pariwisata.
- Item45 - Surat dari Menteri Transmigrasi dan Pemukiman Perambah Hutan, Siswono Yudhohusodo, kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, nomor: 92/M/II/1995 tanggal 8 Februari 1995 tentang Keputusan Menteri Transmigrasi dan PPH tentang penyerahan sebagian urusan pemerintahan dalam bidang transmigrasi dan pph kepada daerah tingkat II.
- Item46 - Surat dari Menteri Agama RI ad interim, Saadilah Mursjid, kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Timur, tentang Keputusan Menteri Agama Nomor 515 A Tahun 1995 tanggal 19 Januari 1996 tentang Pembukaan dan Penegerian Beberapa Madrasah (disertai lampiran tentang Pembukaan dan Penegrian Madrasah).