Laporan

Surat dari Mendagri kepada Gubernur KDH Tk I, Bupati/ Walikotamadya KDH II se Jawa Timur Nomor : 433/1840/SJ tanggal 30 Mei 1995 tentang Penertiban penggunaan nama-nama nasional dan tokoh pejuang bangsa

Tidak ada laporan yang relevan dengan item ini