Laporan

Surat dari Gereja Kerasulan Baru dan Indonesi Cabang Surabaya, Pengurus, Gunawan dan Elly, Kepada Mendagri di Jakarta Nomor: 20/GKB/75 Tanggal 6 Desember 1975 Tentang Rumah Pastori Jln 31 Surabaya yang ditempati oleh Subekti tanpa persetujuan oleh pengurus.

Tidak ada laporan yang relevan dengan item ini