Laporan

Surat dari Bagian Tata Usaha P.P.Ga kepada semua Kepala Kantor Pusat Perbendaharaan. No. 53724/P.K.N Djakarta, tanggal 16 Maret 1953 tentang pelaksanaan peraturan 60% - 70%, biaya hotel yang hanya menyewakan kamar dan tidak memberi makan dan ongkos service.

Tidak ada laporan yang relevan dengan item ini