Salinan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Timur, yang ditandatangani Wakil Gubernur Jawa Timur, Harwin Wasisto, Nomor 34 Tahun 1991 tanggal 24 Januari 1991 tentang Perubahan pertama Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Timur Nomor 100 tahun 1990 tanggal 26 Maret 1990 tentang penunjukan pejabat yang diberi wewenang untuk atas nama Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Timur menandatangani surat keputusan, otorisasi, surat perintah membayar uang, daftar penguji dan surat pengesahan Surat Pertanggungjawaban Undang Undang Dasar Pemerintah dalam tahun anggaran 1990/1991.