Reports

Perjanjian Pinjam Pakai Tanah Kawasan Hutan di blok Tatal pada Kawasan Hutan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru untuk mendirikan stasiun Radio Repeater oleh Polda Jatim, Nomor: 003/PPwl- 5/1993, tanggal 03 November 1993 ditandatangani oleh Ir. Soewardi selaku Pihak Pertama dan Drs. Emon Rivai Arganata selaku Pihak Kedua,

There are no relevant reports for this item