- FondGARAM2 - PT. Garam Indonesia (persero) Buku-2
- Subfond1 - PERIODE PERUSAHAAN GARAM DAN SODA NEGERI 1952 – 1961
- SerieA - PERATURAN PERUNDANGAN
- 96 lebih...
- Item669 - Surat Perintah Penguasa Perang No. SP3-75/10/1958 tanggai 15 Oktober 1958 tentang Seran Terima Pertanggungjawaban dari NV. Verbandstoffenfabriek dan NV. Textiel Industrie " TELA' Surabaya.
- Item670 - Instruksi Penguasa Perang Daerah Jawa Timur Panglima T & TV/Brawijaya No. IP2-8/10/1958 tanggal 15 Oktober 1958 tentang kedudukan para perwira pengawas pada perusahaan- perusahaan Belanda yang telah dikuasai oleh pemerintah.
- Item671 - Keputusan Penguasa Perang No. KP2-75/10/1958 tanggal 15 Oktober 1958 tentang penempatan pejabat-pejabat pada badan atau perusahaan Belanda yang diambil alih.
- Item672 - Pengumuman Penguasa Perang kepada para pejabat dalam distribusi III UUKB (SOB) No.438 tanggal 25 Oktober 1958 tentang Pelaksanaan Keputusan Penguasa Perang Pusat.
- Item673 - Laporan kejadian tentang kemunduran Ekspor dalam masa Desember 1957 sampai Mei 1958 dengan akibat-akibatnya.
- Item674 - Surat dari Kepala Pembikinan Garam PGSN kepada Pabrik Garam Kalianget, dll. No 2932.A2/12 tanggal 11 Agustus 1959 tentang salinan maklumat penguasa perang pusat No. M.K.L. Peperpu/010/1959 foto copy sebagai bahan pembuktian.
- Item674 - Surat dari Kepala Pembikinan Garam PGSN kepada Pabrik Garam Kalianget, dll. No 2932.A2/12 tanggal 11 Agustus 1959 tentang salinan maklumat penguasa perang pusat No. M.K.L. Peperpu/010/1959 foto copy sebagai bahan pembuktian.
- Item675 - Surat dari Kantor Cabang Pembikinan Garam PGSN kepada Kepala Pegaraman Sumenep dll. No. 1412.A2/1e tanggal 17 Mei 1960 tentang turunan peraturan Penguasa Perang Daerah Jawa Timur No. P30-6/1960 tanggal 15 April 1960.
- Item676 - Surat dari Kantor Cabang Pembikinan Garam P.G.S.N kepada Penguasa Pegaraman Sumenep, Pamekasan dll. No. 2370.A/IJ tanggal 30 Juli 1960 tentang instruksi Deputi Penguasa Perang Tertinggi No. I/D/01 /Peperti/1960 mengenai keadaan bahaya agar supaya mengadakan penertiban dengan mengadakan peraturan dan pengawasan.
- 3 lebih...