- FondsBAKORWILMALANG - Badan Koordinasi Wilayah III Malang (Periode 1963-2000)
- Series1 - PERATURAN – PERATURAN
- Subseriesf - Keputusan Gubernur
- Item13 - Surat Wakil Gubernur Jawa Timur, Drs. Abdul Hamid M., pada Bupati Malang tanggal 12 April 2000 tentang persetujuan pengesahan keputusan Desa Kedungpedaringan Kecamatan kepanjen tanggal 22 Juni 1999 Nomor 03 Tahun 1999, disertai surat Pembantu Gubernur Wilayah IV-Malang pada Bupati Kepala Daerah Tingkat II Malang tanggal 4 Mei 2000, perihal yang sama.
- Item14 - Surat Kepala Biro Hukum Propinsi Jawa Timur, Sri Wati, SH pada Bupati Lumajang perihal pengesahan Perda Kabupaten Lumajang No. :02 tahun 1996 tentang Rencana Detail tata Ruang Kawasan Industri Kabupaten Lumajang Tahun 1995/1996 – 2005/2006, beserta lampirannya.
- Item15 - Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Timur 12 Nomor : 188/320/SK/014/1998 tanggal 2 September 1998 tentang Lokasi Kegiatan pembangunan Perumahan dan Lingkungan desa Secara Terpadu (P2LDT) di Jawa Timur tahun Anggaran 1998/1999.
- Item16 - Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Timur Nomor : 365 tahun 1989 tanggal Juli 1989 tentang Pengesahan pembentukan desa persiapan Tanjungsari sebagai pemecahan Desa Umbulsari Kecamatan Umbulsari Kabupaten Daerah Tingkat II Jember.
- Item17 - Keputusan Gubernur Daerah Tingkat I Jawa Timur Nomor : 351 tahun 1987 tentang Pengesahan Desa Persiapan Rowokangkung menjadi Desa Rowokangkung Kecamatan Jatiroto Kabupaten Lumajang, beserta lampirannya tanggal 24 Oktober 1987
- Item18 - Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor : 364 tahun 1989 tentang pengesahan pembentukan desa persiapan Kepanjen sebagai pemecahan Desa Mayangan Kecamatan Gumukmas Kabupaten Jember, beserta lampiran, tanggal 31 Juli 1989.
- Item19 - Surat Kepala Biro Bina Pemerintahan Desa pada Pembantu Gubernur di Malang tanggal 26 Maret 1990 tentang penyampaian Keputusan Gubernur KDH Tingkat I Jawa Timur No. 81 s/d No : 91 Tahun 1990 tentang pengesahan pembentukan desa persiapan di Kabupaten Tingkat II Jember, yaitu : 1. Desa Persiapan Harjomulyo sebagai pemecahan Desa Karangharjo (kec. Silo); 2. Desa Persiapan Sidomulyo sebagai pemecahan Desa Garahan (kec. Silo); 3. Desa Persiapan Kawangrejo sebagai pemecahan Desa Lengkong (kec. Mumbulsari); 4. Desa Peesiapan Pondokrejo sebagai pemecahan Desa Tempurejo (Kec. Tempurejo); Desa Persiapan Wonorejo sebagai pemecahan Desa Sanenrejo (Kec. Tempurejo); 5. Desa Persiapan Andongrejo sebagai pemecahan Desa Curahnongko(Kec. Tempurejo); 6. Desa Persiapan Mojomulyosebagai pemecahan Desa Mojosari (kec. Puger)
- Item20 - Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Timur Nomor : 164 tahun 1992 tentang penyerahan jaringan irigasi kecil kepada Himpunan Petani Pemakai Air (HIPPA) di kabupaten daerah Tingkat II Malang, Blitar, Lumajang, Probolinggo dan Kotamadya Daerah Tingkat II Probolinggo dan Nomor : 165 Tahun 1992 tentang penugasan kepada 13 Bupati Kepala Daerah Tingkat II Malang, Blitar, Lumajang, Probolinggo dan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Probolinggo untuk menyerahkan jaringan irigasi kecil berikut wewenang pengurusannya kepada himpunan petani Pemakai Air (HIPPA) di Kabupaten Daerah Tingkat II Malang, Blitar, Lumajang, Probolinggo dan Kotamadya Probolinggo, beserta lampirannya. tanggal 25 September 1992
- 9 more...