- FondKANWIL_DEPHUT - Kantor Wilayah Departemen Kehutanan Propinsi Jawa Timur Buku-1
- subfondsSDA - BIDANG KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM
- 161 lebih...
- Item221 - Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia, Ir. Hasjrul Harahap Nomor: 1128/Kpts-II/92 tanggal 19 Desember 1992 Tentang Penunjukan Kelompok Hutan Arjuno Lali Jiwo Yang Terletak Di Kabupaten Daerah Tingkat II Mojokerto, seluas 25.000 Ha menjadi Taman Hutan Raya R. Soeryo
- Item222 - Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehutanan Propinsi Kalimantan Selatan Banjar Baru Ir. Dwiatno Siswomartono, M,Sc Nomor: 09/Kpts/Kwl-5/1/1993 tanggal 27 Januari 1993 Pemberian Pengakuan Tetap Kepada Cv.Puta Baring Liar Sebagai Pengumpul, Pedagang/Suplier Satwa,/hasil satwa liar yang tidak di lindungi Undang Undang
- Item223 - Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehutanan Propinsi Kalimantan Selatan Banjar Baru Ir. Dwiatno siswomartono, M,Sc Nomor: 21/Kpts-5/1993, tanggal 3 Maret 1993 Tentang Pemberian Pengakuan tetap Kepada Bunarto Sebagai Pengumpul, Pedagang/Suplier Satwa,/hasil satwa liar yang tidak di lindungi Undang Undang
- Item224 - Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehutanan Propinsi Jambi Ir. Harnanto HM, Nomor 50A/KPTSKWL-I/1993, tanggal 21 April 1993 tentang Pemberian pengakuan tetap kepada CV. Pinang Mas, Sebagai Pengumpul, Pedagang/Suplier Satwa/Hasil Satwa Liar yang tidak dilindungi Undang-Undang
- Item225 - Keputusan Menteri Kehutanan Republk Indonesia Nomor: 252/Kpts- II/93, tanggal 29 April 1993 Kriteria dan Indikator Pengelolaan Hutan Produksi Alam Indonesia Secara Lestari,
- Item226 - Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehutanan Propinsi Kalimantan Selatan Banjar Baru, Ir. Dwiatno siswomartono, M,Sc Nomor 92/Kpts/Kwl-5/1993, tanggal 14 Mei 1993 Tentang Pemberian Pengakuan Tetap Kepada Kartono Sebagai Pengumpul, Pedagang /Suplier Satwa,/hasil satwa liar yang tidak di lindungi Undang Undang
- Item227 - Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehutanan Propinsi Kalimantan Selatan Banjar Baru, Ir. Dwiatno Siswomartono, M.Sc Nomor: 93/Kpts/Kwl-5/1993, tanggal 14 Mei 1993 Tentang Pemberian Pengakuan Tetap Kepada Kewnedybong Sebagai Pengumpul, Pedagang/Suplier Satwa,/hasil satwa liar yang tidak di lindungi Undang Undang
- Item228 - Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehutanan Propinsi Kalimantan Selatan Banjar Baru, Ir. Dwiatno Siswomartono, M.Sc Nomor: 96/Kpts/Kwl-5/1993, tanggal 21 Mei 1993 Tentang Pemberian Pengakuan Tetap Kepada TAN TUNG.PING Sebagai Pengumpul, Pedagang/Suplier Satwa,/hasil satwa liar yang tidak di lindungi Undang Undang
- Item229 - Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehutanan Propinsi Kalimantan Selatan Banjar Baru, Ir. Dwiatno Siswomartono, M.Sc Nomor 99/Kpts/Kwl-5/1993, tanggal 22 mei 1993 Tentang Pemberian Pengakuan tetap kepada Teh Beng, Sebagai Pengumpul, Pedagang/Suplier Satwa,/hasil satwa liar yang tidak di lindungi Undang Undang
- 345 lebih...