Laporan

Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Ir. Hasjrul Harahap Nomor: 146/Kpts-II/1991 tanggal 13 Maret 1991 tentang Perubahan Bab I Pasal 1 ayat (1), Bab III pasal 8 ayat (1) dan penghapusan bab IV pasal 22 ayat (1). Ayat (2) Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 093/Kpts II/1984 tentang Organisasi dan Tata kerja Inventarisasi dan Perpeetaan Hutan

Tidak ada laporan yang relevan dengan item ini