Reports

Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Pelestarian Alam, Ir. Sutisna Wartaputra, Nomor: 446/Kpts-VI/1989 tanggal 31 Agustus 1989, tentang Pemberian Izin Pimpinan Oriental Circus Indonesia untuk mengangkut Satwa Liar yang dilindungi oleh Undang-Undang dari Jakarta ke kota-kota di Propinsi Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, Bali dan Nusa Tenggara Barat, Sumatera dalam rangka pertunjukkan Circus. 3 lembar, copy, baik, Bahasa Indonesia

There are no relevant reports for this item