Reports

Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia, an. Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Pelestarian Alam, Ir. Sutisna Wartaputra, Nomor: 511/Kpts-VI/1989 tanggal 29 September 1989, tentang Pemberian Izin kepada Yayasan Margasatwa (Kebun Binatang) Tamansari Bandung untuk mengangkut Satwa Liar yang dilindungi Undang-undang dari Kebun Binatang Surabaya dan memeliharanya di Kebun Binatang Tamansari Bandung. 4 lembar, copy, baik, Bahasa Indonesia

There are no relevant reports for this item