Laporan

Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia an. Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Pelestarian Alam Ir. Sutisna Wartaputra Nomor: 211/Kpts-VI/1989 tanggal 13 Mei 1989 Tentang Pemberian Izin kepada Kepala Kebun Binatang Ragunan DKI Jakarta untuk mengangkut dan memelihara satwa liar dari dan ke Kebun Binatang Ragunan DKI Jakarta dalam rangka kerja sama pinjam tangkar satwa dengan kebun binatang Surabaya. 4 lembar, asli, baik, Bahasa Indonesia

Tidak ada laporan yang relevan dengan item ini