Reports

Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia, a.n Rubuni Atmawidjaja, No, No. 119/Kpts-VI/1986, tanggal 8 April 1986, tentang pemberian izin kepada Kepala Dinas Taman Hewan Kotamadya KDH Tk II Pematang Siantar untuk mengangkut kerangka gajah Sumatera dari pematang Siantar ke Surabaya; dan mengangkut jenis jenis satwa liar lainya dari Surabaya ke Pematang Siantar serta memeliharanya di kebun binatang Pematang Siantar 4 lembar, copy, baik, Bahasa Indonesia

There are no relevant reports for this item