Keputusan Ketua Lembaga Pemilihan Umum Nomor 40 tahun 1991 tanggal 5 Juni 1991 tentan perubahan lampitan Keputusan Ketua Lembaga Pemilihan Umum Nomor 047 Tahun 1990 tentang jumlah badan penyelenggara / pelaksana pemilihan umum anggota DPR, DPRD I dan DPRD II serta perkiraan jumlah pemilih dan penduduk warga negara Indonesia untuk tiap Dati I dalam Pemilu 1992