Laporan

Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehutanan Propinsi Sumatera Utara Ir. Bambang Sukartiko Nomor: 5450/II/Kwl-6/1990, tanggal 29 Oktober 1990 Tentang Pemberian Pengakuan Tetap Sebagai Pengumpul, Pedagang/ Supplier Satwa Liar/ Hasil Satwa Liar yang Tidak Dilindungi undang-undang kepada Usaha Asli

Tidak ada laporan yang relevan dengan item ini