Laporan

Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehutanan Propinsi Kalimatan Selatan Banjar Baru Ir. Sjahrir Nomor: 115/Kpts/Kwh- 5/VIII/1992, tanggal 22 Agustus 1992 tentang Pemberian Pengakuan Tetap Kepada Toko Swastika Sebagai Pengumpul, Pedagang/Suplier Satwa,/hasil satwa liar yang tidak di lindungi Undang Undang

Tidak ada laporan yang relevan dengan item ini