- FondKANWIL_DEPHUT - Kantor Wilayah Departemen Kehutanan Propinsi Jawa Timur Buku-1
- subfondsSDA - BIDANG KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM
- 57 lebih...
- Item117 - Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehutanan Propinsi Kalimantan Selatan Banjar Baru Ir. Syahrir Nomor: 099/Kpts/Kwh- 5/VIII/1990, tanggal 22 Agustus 1990 Tentang Pemberian Pengakuan tetap Kepada PT. Wirontono Cold Storage Industry. Ltd. sebagai pengumpul, pedagang/suplier satwa/hasil satwa liar yang tidak dilindungi Undang-Undang,
- Item118 - Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Ir. Hasjrul Harahap. Npmor: 442/Kpts-II/1990, tanggal 24 Agustus 1990 Tentang Pengenaan Iuran Menangkap/ Mengambil dan Mengangkut Satwa Liar dan Tumbuhan Alam yang Tidak Dilindungi Undang-Undang, baik di dalam Negeri maupun di luar Negeri serta iuran jarahan satwa buru.
- Item119 - Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehutanan Propinsi Bengkulu Ir. Bashar Sadjoepradja Nomor: 791.2/Ii/Kanwil-4/1990, Tanggal 31 Agustus 1990. Tentang Pemberian Pengakuan Tetap Kepada Cv. Eva Thomas Sebagai Pengumpul, Pedagang/Suplier Satwa/Hasil Satwa Liar Yang Tidak Dilindungi Undang-Undang
- Item120 - Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehutanan Propinsi Kalimantan Selatan Banjar Baru, Ir. Sjahrir Nomor: 105/Kpts/Kwh- 5/IX/1990, tanggal 8 September 1990. Tentang Pemberian Pengakuan Tetap kepada Sdr. Hendry Hardi Tan Sebagai Pengumpul, Pedagang /Suplier Satwa/Hasil Satwa Liar yang Tidak dilindungi Undang-Undang,
- Item121 - Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehutanan Propinsi Kalimantan Selatan Banjar Baru. Ir. SyahrIr. Nomor: 104/Kpts/Kwh- 5/IX/1990, tanggal 08 September 1990 Tentang Pemberian Pengakuan Tetap Kepada: CV. Gaharindo Utama sebagai pengumpul, pedagang dan supplier Satwa Liar dan bagian-bagiannya yang tidak dilindungi undang-undang
- Item122 - Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehutanan Propinsi Nusa Tenggara Barat. Ir. Iwi Ijos Sidarta Nomor: 21/Kpts/Kwl.NTB-1/90, tanggal 10 September 1990 Tentang Pemberian Pengakuan Tetap Kepada CV. Gematol Cabang NTB Sebagai Panangkap/ Pengumpul pedagang/supplier Satwa/hasil satwa liar yang tidak dilindungi Undang Undang
- Item123 - Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehutanan Propinsi Kalimantan Sealatan Banjar Baru. Ir. Syahrir Nomor: 106/Kpts/Kwh- 5/IX/1990, tanggal 15 September 1990 Tentang Pemberian Pengakuan Tetap Kepada UD.Menara Mas sebagai pengumpul, pedagang dan supplier Satwa Liar dan bagian-bagiannya yang tidak dilindungi Undang-Undang
- Item124 - Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehutanan Propinsi Kalimantan Tengah Palangkaraya, Ir. Sumahadi Nomor: 343/E.2.4/Kpts/X/1990, tanggal 12 Oktober 1990 Tentang Pemberian Pengakuan Tetap Kepada Saudara Singkie Kus Sebagai Pengumpul, Pedagang,/supplier satwa/hasil satwa liar yang tidak di lindungi Undang Undang
- Item125 - Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehutanan Propinsi Bengkulu Ir. Bashar Sadjoepradja Nomor: 1060/II/Kanwil-4/1990, tanggal 23 Oktober 1990 Tentang Pengakuan Tetap Kepada CV. Muara Sahung Putra Sebagai Pengumpul, Pedagang/Suplier Satwa/Hasil Satwa Liar dan bagian bagian nya Yang tidak dilindungi i Undang- Undang,
- 449 lebih...