Laporan

Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehutanan Propinsi Kalimantan Selatan Banjar Baru, Ir. Sjahriri Nomor: 106/Kpts/Kwh- 5/VII/1992, tanggal 25 Juli 1992 Tentang Pemberian Pengakuan Tetap Kepada Bunawi Marlan Sebagai Pengumpul, Pedagang/Suplier Satwa,/hasil satwa liar yang tidak di lindungi Undang Undang

Tidak ada laporan yang relevan dengan item ini