Reports

Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehutanan Propinsi Kalimantan Barat, Pontianak, Ir. Ambar Soeripto Nomor: 25/KKW/91, tanggal 20 Maret 1991 tentang Pemberian Pengakuan Tetap Kepada Direktur D.P. Sihombing Sebagai Pengumpul, Pedagang, /Suplier satwa liar/ hasil satwa liar yang tidak di lindungi Undang Undang.

There are no relevant reports for this item