Reports

Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Perlestarian Alam , Ir. Sutisna Martaputra Nomor 120/KPTS/DJ-6/1991 Tanggal 18 Juni 1991 tentang pemberian ijin kepada Fa. HASCO untuk 34 menangkap burung jenis paruh bengkok (parrot) di Irian Jaya, Maluku, Sumut, Sulsel, NTT, Kalbar dan Jawa Timur dan mengangkutnya ke Jakarta. 3 lembar, tembusan, asli, baik, bahasa Indonesia

There are no relevant reports for this item