Laporan

Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Pelestarian Alam Departemen Kehutanan RI., Ir. Sutisno Wartaputra, Nomor: 25/Kpts/DJVI/ 1990, tanggal 29 Maret 1990 tentang Persyaratan dan Tata Cara untuk mendapatkan ijin menangkap/mengambil, memiliki, memelihara dan mengangkut baik di dalam Negeri maupun ke Luar Negeri Satwa Liar dan Tumbuhan Alam dan atau bagian bagiaannya yang di lindungi dan tidak dilindungi Undang Undang.

Tidak ada laporan yang relevan dengan item ini