Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Pelestarian Alam Departemen Kehutanan RI., Ir. Sutisno Wartaputra, Nomor: 25/Kpts/DJVI/ 1990, tanggal 29 Maret 1990 tentang Persyaratan dan Tata Cara untuk mendapatkan ijin menangkap/mengambil, memiliki, memelihara dan mengangkut baik di dalam Negeri maupun ke Luar Negeri Satwa Liar dan Tumbuhan Alam dan atau bagian bagiaannya yang di lindungi dan tidak dilindungi Undang Undang.