Hoofdstuk III afstand van Grond in Eigendom Departement van Binnenlandsch Bestuur 1936. (Jarak Dari Tanah Di Departemen Administrasi Darat Milik pemerintah dalam negeri 1936. berisi tentang jarak tanah yang dimiliki, jarak dengan hak membangun, jarak tanah dengan hak pakai, jarak tanah dengan status pinjaman, pengaturan khusus tanah pribadi, ketentuan dari undang-undang pertambangan, sejauh menyangkut pembuangan humus, dan mengatur hubungan antara pemegang hak di atas tanah dan pemegang hak tambang (lisensi eksplorasi dan / atau konsesi saya), pendudukan ilegal atas domain tanah bebas, penggunaan air, ketentuan sementara untuk melindungi pemilik tempat tinggal yang dibangun di atas properti yang dimiliki oleh orang lain terhadap milik pemilik tanah, beberapa catatan terkait dengan hutan negara di Jawa dan Madoera, akuisisi properti dan pembentukan hak yang sebenarnya, pembelian tanah untuk kepentingan negara, monumen alam, hak kuburanmu sendiri, transportasi gerobak di jalan desa, akuisisi tanah untuk pembang