Undang-undang RI Nomor 3 Tahun 1999 tntang Pemilihan Umum
- ID 23500-4 DIR-SOSPOL-BK-1-II-B-B.1-197
- Item
- 1999
Bagian dariDirektorat Sosial Politik Propinsi Jawa Timur (Buku-1)
234 hasil temuan terkait secara langsung Tidak termasuk peristilahan sempit
Undang-undang RI Nomor 3 Tahun 1999 tntang Pemilihan Umum
Bagian dariDirektorat Sosial Politik Propinsi Jawa Timur (Buku-1)
Surat tentang permohonan menjadi relawan pemantauan pelaksanaan Pemilu tahun 1999
Bagian dariDirektorat Sosial Politik Propinsi Jawa Timur (Buku-1)
Surat tentang permohonan menjadi relawan pemantauan pelaksanaan Pemilu tahun 1999
Bagian dariDirektorat Sosial Politik Propinsi Jawa Timur (Buku-1)
Bagian dariDirektorat Sosial Politik Propinsi Jawa Timur (Buku-1)
Bagian dariDirektorat Sosial Politik Propinsi Jawa Timur (Buku-1)
Bagian dariDirektorat Sosial Politik Propinsi Jawa Timur (Buku-1)
Bagian dariDirektorat Sosial Politik Propinsi Jawa Timur (Buku-1)
Bagian dariDirektorat Sosial Politik Propinsi Jawa Timur (Buku-1)
Surat Keputusan Ketua PPD II Kab.Trenggalek Nomor : 317/13.20.3/IV/1997 tanggal 30 April 1997 tentang penunjukan saksi pada pemungutan suara dan penghitungan suara dalam Pemilu 1997 diwilayah Kab.Trenggalek
Bagian dariDirektorat Sosial Politik Propinsi Jawa Timur (Buku-1)
Surat Keputusan Ketua PPD II Kab.Sampang Nomor : 52/13.05/II/1997 tanggal 3 Peburiari 1997 tentang pembentukan tim kelompok kerja dan tim pelaksanaan pemeriksa surat suara Pemilu 1997
Bagian dariDirektorat Sosial Politik Propinsi Jawa Timur (Buku-1)
Surat Keputusan Ketua DPP PDI Jawa Timur Nomor : 064/DPP/KPTS/X/1994 tanggal 24 Oktober 1994 tentang peringatan terhadap Drs. Latif Pudjosakti